Satlantas Solo Temukan Modus Nopol Palsu Hindari ETLE

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan. Metrotvnews.com/ Triawati

Satlantas Solo Temukan Modus Nopol Palsu Hindari ETLE

Triawati Prihatsari • 8 May 2025 21:43

Solo: Satlantas Polresta Solo mewaspadai fenomena masyarakat yang menutup nomor polisi (nopol) demi menghindari tilang ETLE seperti banyak diperbincangkan di media sosial. Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan mengakui belum menemukan fenomena tersebut dilakukan pengendara di wilayah hukum Kota Solo. 

Kendati demikian, pihaknya tetap mewaspadai dan mengantisipasi hal itu tidak terjadi di Kota Solo. Menurutnya, menyamarkan nopol kendaraan masuk dalam kategori menyalahgunakan atau menambah sesuatu yang sudah identik dan sudah teregistrasi oleh negara.

"Itu termasuk menyalahgunakan atau menambahi sesuati yang sudah identik, pastinya ada niat jahatnya. Nah ini perlu didalami apakah untuk hal-hal lain yang untuk mengelabui, menghindari dari pemeriksaan kepolisian. Belum kita temukan, tapi tetap kita waspadai," ujarnya di Solo, Kamis, 8 Mei 2025.

Di sisi lain, ia mengatakan menemukan kasus pengendara menggunakan plat nomor palsu yang terdeteksi melalui tilang ETLE. Sepanjang awal tahun 2025 ini, lanjutnya, telah ditemukan sembilan kasus kendaraan terjaring tilang ETLE yang menggunakan nopol palsu.

"Kita temukan pengemudi mengganti plat nomor tidak sesuai dengan aslinya. Jadi masyarakat menggunakan nopol orang lain untuk menyamarkan identitas. Ini yang kami tindak lanjuti dan tindak tegas sesuai aturan," bebernya.

Ia menambahkan, kasus tersebut mencuat saat dilakukan tindakan tegas tilang ETLE terhadap kendaraan dengan mengirimkan konfirmasi pada pengguna kendaraan. Namun saat dikirim surat, pengguna menyatakan jenis kendaraannya belum pernah digunakan di wilayah Kota Solo.

"Ini menjadi data kami bahwa ada yang menyalahgunakan plat nomor. Maka kami mengimbau pada masyarakat bahwa tindakan-tindakan mengganti plat nomor merupakan suatu tindakan pidana termasuk mengganti STNK. Karena nopol dan STNK merupakam bukti registrasi kendaraan yang hanya diberikan kewenangan pada Polri untuk mengeluarkannya. Jadi jika ada masyarakat yang menyalahgunakan plat nomor masuk ke tindak pidana. Pasti kami akan koordinasi dengan Reskrim melakukan tindakan hukum," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)