Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 9 May 2025 13:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pemilik Jembatan Nusantara Adjie (A) dipanggil penyidik hari ini, 9 Mei 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama A,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.
Adjie merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Direktur PT Mahkota Pratama Cynthia Kurniawan Adjie (CKA) dan wiraswasta Ponirin (P), sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik. Mereka semua diharap memenuhi panggilan.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Baca juga:
KPK Dalami Hasil Uji Tuntas Terkait Kasus Korupsi di ASDP |