Menpora Erick Thohir: 191 Permen akan Disederhanakan Jadi 20

Menpora Erick Thohir/MI

Menpora Erick Thohir: 191 Permen akan Disederhanakan Jadi 20

Khoerun Nadif Rahmat • 23 September 2025 19:08

Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir, akan melakukan terobosan dengan penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) dimana dari 191 Permen sejak 2009 akan diringkas maksimal hanya 20 Permen. Termasuk mencabut Permenpora No 14 tahun 2024 yang banyak ditentang stakeholder olahraga Indonesia.

"Kita harus kerja efisiensi dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai. Salah satu terobosan adalah deregulasi, ada 191 peraturan Menteri akan kita kurangi sebanyak mungkin kalau bisa dibawah 20, untuk mempermudah kerjasama dengan stakeholder dan pemuda dibawah Kemenpora," ujarnya kepada media Selasa, 23 September 2025.

Menurut dia, pihaknya telah mempertimbangkan masukan stakeholder dunia olahraga. Termasuk, diskusi dengan banyak pihak yang mengerti dari segi hukum nasional dan internasional.
 

Baca: Dapat Restu FIFA, Menpora Erick Thohir Diizinkan Tetap Jadi Ketum PSSI
 

"Kita putuskan mencabut, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Langkah deregulasi ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem olahraga yang lebih dinamis, inklusif, dan berdaya saing global," kata Erick.

Dengan pencabutan ini, Kemenpora menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan organisasi olahraga. Sekaligus, memastikan kebijakan yang diterapkan bersifat mendukung dan tidak membatasi.

"Kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga. Artinya, kami bersinergi untuk bersama membangun prestasi," kata Erick.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)