KPK Klaim Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Berkendala

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra

KPK Klaim Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Berkendala

Candra Yuri Nuralam • 18 September 2025 07:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tidak ada kendala dalam pengusutan kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka dalam perkara itu segera ditetapkan dan diumumkan.

“Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.

Budi menjelaskan pihaknya masih memeriksa saksi untuk mendalami kasus ini. Sejumlah pejabat dari Kemenag sampai pihak swasta sudah diminta memberikan keterangan.

“Tapi juga penyidik secara progresif melakukan penggeledahan, mengamankan dan menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik dan juga aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.


Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
 

Baca Juga: 

KPK Mengulik Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji ke Wasekjen GP Anshor

 

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)