160 Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Jaya

Ilustrasi. Foto: Media Indonesia.

160 Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Jaya

Siti Yona Hukmana • 21 July 2025 19:47

Jakarta: Sebanyak 160 ribu lebih kendaraan terjaring Operasi Patuh 2025. Ratusan ribu kendaraan itu tercatat melanggar lalu lintas pada hari ke delapan operasi, Minggu, 20 Juli 2025.

"Selama pelaksanaan Ops Patuh sampai dengan hari ke-8 sudah 160 ribu lebih pelanggaran yang terdiri dari 4 penegakkan hukum mulai dari E-TLE Statis, E-TLE Mobile, tilang manual, dan teguran simpatik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juli 2025.

Komarudin memerinci pelanggaran paling banyak tercatat dilakukan pengendara motor, yakni tak memakai helm. Sementara itu, pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengemudi mobil, yakni tak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

"Terbanyak pelanggaran roda empat adalah tidak gunakan sabuk pengaman dan menggunakan HP," ujar dia.

Selain itu, Komarudin juga mencatat adanya sejumlah kendaraan yang tak memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Modus itu dilalukan agar kendaraan tak terkena E-TLE atau kamera tilang elektronik. "Untuk alasan tidak gunakan TNKB karna takut ter-capture kamera ETLE," ujar dia.
 

Baca juga: Remaja Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya di Tangsel

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Patuh se-Indonesia nulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini menyasar aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus hingga pengemudi di bawah umur.

"Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin dalam keterangannya, Senin, 14 Juli 2025.

Pengendara bisa didenda atau penjara

Aries mengatakan untuk pelanggaran melawan arus, bisa kena denda tilang maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Selanjutnya, bila tidak menggunakan helm, bakal dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

Sementara itu, bila pengendara menggunakan ponsel saat berkendara juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan. Maka itu, pengendara bisa terancam sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.

"Selanjutnya, bila kedapatan mengemudi di bawah umur bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta," pungkas Aries.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)