Ilustrasi air. Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 22 July 2025 09:48
Jakarta: Tarif air minum penghuni rumah susun (rusun) apartemen di Jakarta diprotes. Sebab, penghuni dimasukkan golongan pelanggan K III.
"Kami sudah buat puluhan laporan masyarakat di Balai Kota dan sudah bersurat mohon beraudiensi," kata Ketua Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 22 Juli 2025.
Kategorisasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. Dalam aturan tersebut, penghuni rusun masuk dalam pelanggan golongan K III yang setara dengan mal dan hunian mewah.
Aturan tersebut mewajibkan penghuni rusun apartemen membayar Rp21.550 per kubik. Menurut Adjit, tarif tersebut sangat jauh ketimbang rusun pelanggan rumah tangga di atas menengah dan rusun mewah sebesar Rp17.500 per kubik.
”P3RSI berharap aksi ini membuka ruang dialog dan mendorong revisi kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan sosial," jelas dia.
Sementara itu, Ketua P3SRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, mengulas dampak tarif itu. Menurut dia, warga berpenghasilan rendah sangat merasakan dampak dari tarif tersebut.?
"Warga Rusunami Kalibata City yang sebagian besar adalah kalangan MBR, harus bayar tarif air PAM sama dengan masyarakat kelas menengah," kata Musdalifah.
Baca Juga:
Larangan AMDK di Bali Perlu Dikaji Ulang |
Senada dengan itu, Ketua P3SRS Royal Mediterania Garden Residences, Yohannes, mengatakan rusun dengan fungsi hunian seharusnya masuk dalam Kelompok K II.
Hal itu sesuai dengan definisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, khususnya dalam Pasal 12 ayat (1).
”Jadi bukan K III yang jelas-jelas diartikan sebagai jenis Pelanggan yang menggunakan kebutuhan Air Minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar Tarif Penuh," tegas dia.