Pelajar di Cianjur Tewas Setelah Duel dan Jatuh dari Jembatan

Polisi melakukan olah TKP peristiwa tewasnya pelajar di Cianjur. Dokumentasi/ Polres Cianjur

Pelajar di Cianjur Tewas Setelah Duel dan Jatuh dari Jembatan

P Aditya Prakasa • 25 July 2025 14:13

Bandung: Sebanyak 16 remaja telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya pemuda berusia 14 tahun bernama Muhammad Zain di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban tewas akibat duel antar pelajar MTS dan SMP.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan 16 remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda. Mereka berinisial AZ, AN, FD, RS, RA, BG, MN, SS, RA, RF, AF, RP, MH, PN, MF,  dan MR.

Tono mengatakan duel terjadi dua lawan dua antara pelajar MTS yang bergabung dengan pelajar MTS lainnya dengan pelajar SMPN terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025. Akibatnya, satu orang pelajar MTS yakni bernama Zaid meninggal dunia.

"AZ menonton dan mendorong temannya untuk maju berkelahi, AN membawa motor, FD merekam dan mem video kan, RS menonton, RA mem video kan dan membawa motor, BG berkelahi dan membawa motor, MN berkelahi dan mengajak untuk berkelahi dua lawan dua,” kata Tono saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Juli 2025.
 

Baca: Sahroni Tantang Kapolres Jakut Wujudkan Priok Bebas Premanisme dan Tawuran
 
Dia mengatakan sementara untuk tersangka lain kebanyakan merekam video perkelahian tersebut dan hanya menonton. Bahkan mereka membiarkan perkelahian tersebut terjadi sampai menimbulkan korban meninggal dunia.

"SS memvideokan dan mengajak, RA menonton, RF menonton, AM menonton, RP menonton, MH berkelahi, PN menonton, MF menonton dan membawa motor," jelasnya.

Saat berduel dengan pelaku MN di pinggir jembatan kemudian, Zain terjatuh ke sungai dengan ketinggian 15 meter. Korban lalu dievakuasi dalam keadaan tidak sadar dan mengalami luka-luka akibat perkelahian kemudian meninggal saat perjalanan menuju Rumah Sakit.

"Korban MZ langsung dibawa ke puskesmas tanggal 19 Juli dan dirujuk ke Rumah Sakit Pagelaran. Pada tanggal 22 Juli korban dibawa lagi ke puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit Sindang Barang. Saat di perjalanan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Tono menjelaskan motif perkelahian tersebut dikarenakan kedua sekolah saling bermusuhan sejak lama. Akibat kejadian itu, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Kedua sekolah menganggap ini adalah musuh bebuyutan, selama ini sering terjadi cekcok. Menentukan sekolah mana yang paling jago," jelas Tono.

Polisi menyangkakan para tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Karena kaitannya ini dengan anak yang berhadapan dengan hukum tentunya dari tim penyidik juga kita sesuaikan prosesnya dengan tahapan-tahapan penyelidikan kemudian peradilan terkait anak dan tentunya hak-hak sebagai anak akan tetap kita berikan. Namun proses hukum akan tetap kita laksanakan," ujar Tono.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)