Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan ayah oleh anak kandung. (MTVN/Amal)
Amaluddin • 9 April 2025 18:08
Surabaya: Seorang pemuda di Kota Surabaya, Jawa Timur, tega membunuh ayahnya setelah dimarahi dan tersulut emosi pada Sabtu, 5 April 2025. Pelakunya berinisial AUO, 22, warga Jalan Pahang, Pabeancantikan, dan ayah kandungnya MS, 65.
"Pelaku sudah merencanakan lokasi kejadian. Ia membonceng korban berkeliling, lalu berhenti di tempat yang sudah dipilih," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat merilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 9 April 2025.
Aris menjelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi di tepi Jalan Pattimura, Sukomanunggal, Surabaya, tepatnya di depan sebuah lahan kosong. Tersangka AUO diketahui membawa ayahnya berkeliling menggunakan sepeda motor sejak pukul 00.30 WIB, sebelum akhirnya melancarkan aksinya di lokasi kejadian.
"Dalam perjalanan itu, pelaku dengan tangan kanannya menyikut korban ke arah dahi hingga korban terjatuh ke aspal," katanya.
Setelah korban tersungkur, AUO kabur sambil membawa tas milik ayahnya. Motor yang digunakan kemudian ditinggalkan di kawasan pertokoan wilayah Karangpilang. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Aris menyebut motif pembunuhan ini terungkap setelah pelaku mengaku sudah lama merasa tertekan, dan sakit hati akibat terus-menerus disalahkan oleh sang ayah. Puncaknya, dalam perjalanan malam itu, korban memarahi pelaku karena telah menggadaikan mobil miliknya. Ucapan korban yang turut menyinggung istri dan mertua pelaku membuat emosi AUO memuncak.
"Pelaku mengaku marah karena merasa terus disalahkan dan dihina oleh korban, bahkan menyeret keluarganya ke dalam konflik," kata Aris.
Dokter forensik, dr. Mustika, mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan adanya luka berat di bagian kepala korban. Terdapat patah tulang di kepala belakang dan depan, serta memar pada sejumlah bagian tubuh.
"Korban meninggal akibat kekurangan oksigen dan kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan perdarahan dan patah tulang," jelasnya.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh pengurus perumahan setempat yang sedang berolahraga pagi. Saat ditemukan, korban dalam keadaan tergeletak di pinggir jalan dengan mengenakan celana panjang hitam, atasan putih, serta masih mengenakan jam tangan dan membawa sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya, tersangka AUO dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Ia juga disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun.