Tersangka tawuran di Gambir Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Christian
Christian • 28 January 2025 15:16
Jakarta: Polisi menangkap 37 orang yang terlibat tawuran di Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak dua di antaranya ditetapkan tersangka.
"35 kita pulangkan ke orang tuanya. Hanya dua yang ditetapkan tersangka karena kepemilikan senjata tajam," ucap Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, Selasa 28 Januari 2025.
Kedua tersangka CA dan MAS diketahui menggunakan senjata tajam (sajam) jenis cerurit warna emas dan gagang kayu. Bahkan, satu tersangka MAS mencoba menyerang petugas dengan mengibaskan cerurit ke petugas.
"Sajam tersebut mereka peroleh dari temannya. Kita juga tes urine mereka dan hasilnya negatif," terangnya.
Selain itu, petugas menyita 16 unit kendaraan roda dua. Saat ini, sudah ada empat orang yang mengambil motornya dengan menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Kita harus memverifikasi dari legalitasnya, BPKB, STNK maupun prosedural sidang," ungkapnya.
Baca juga: Pria di Bekasi Tewas Diduga Korban Tawuran |