Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tawuran di Gambir

Tersangka tawuran di Gambir Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Christian

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tawuran di Gambir

Christian • 28 January 2025 15:16

Jakarta: Polisi menangkap 37 orang yang terlibat tawuran di Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak dua di antaranya ditetapkan tersangka. 

"35 kita pulangkan ke orang tuanya. Hanya dua yang ditetapkan tersangka karena kepemilikan senjata tajam," ucap Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, Selasa 28 Januari 2025.

Kedua tersangka CA dan MAS diketahui menggunakan senjata tajam (sajam) jenis cerurit warna emas dan gagang kayu. Bahkan, satu tersangka MAS mencoba menyerang petugas dengan mengibaskan cerurit ke petugas.

"Sajam tersebut mereka peroleh dari temannya. Kita juga tes urine mereka dan hasilnya negatif," terangnya.

Selain itu, petugas menyita 16 unit kendaraan roda dua. Saat ini, sudah ada empat orang yang mengambil motornya dengan menunjukkan surat-surat kendaraan.

"Kita harus memverifikasi dari legalitasnya, BPKB, STNK maupun prosedural sidang," ungkapnya.
 

Baca juga: Pria di Bekasi Tewas Diduga Korban Tawuran

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, sebanyak dua kelompok warga terlibat tawuran di Jalan KH.Hasyim Asari Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Tawuran terjadi pada Minggu malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Polisi membeberkan penyebab pecahnya tawuran tersebut. Ada warga dari luar Petojo Utara yang meledakan petasan saat melintas kawasan tersebut.

"Dari keterangan saksi warga di lokasi, yang menjadi pelaku tawuran adalah warga dari luar Petojo Utara. Mereka menggunakan sepeda motor melintas ke Petojo Utara dan meledakkan petasan ke warga sehingga ada reaksi dari warga Petojo Utara," kata Revi saat dihubungi, Senin, 20 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)