Kejaksaan Diminta Perjelas Tupoksi Bidang Intelijen

mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Foto: Dok istimewa

Kejaksaan Diminta Perjelas Tupoksi Bidang Intelijen

Siti Yona Hukmana • 24 January 2025 19:43

Jakarta: Kejaksaan RI mempunyai Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel). Tupoksi bidang intelijen Korps Adhyaksa itu diminta diperjelas.

"Kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di Kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh, kalau? enggak dibikin garis yang tegas akan sulit," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang dalam YouTube SENTER?, Jumat, 24 Januari 2025.

Hal ini disampaikan Saut dalam Dialog Publik yang bertajuk UU Kejaksaan: antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat. Mulanya Saut menanyakan detail Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang salah satunya tercantum Bidang Intelijen pada Pasal 30 B.

Saut mengakui fungsi intelijen sangat luas. Dalam Pasal 30 B UU 11/2021 tentang Kejaksaan disebutkan fungsi Bidang Intelijen mulai dari kerja sama antar lembaga intelijen; melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); hingga pengawasan multimedia.

Dengan berbagai fungsi Bidang Intelijen itu, kata Saut, membuat Kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara. Padahal, Kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) seperti Polri dan TNI.

"Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada asisten intelijennya," tutur mantan Komisioner Lembaga Antirasuah itu.
 

Baca juga: 

Kejagung Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Balik Pemasangan Pagar Laut



Saut memandang tugas Bidang Intelijen berpotensi membuat perbedaan persepsi antar lembaga intelijen. Menurutnya, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu suatu yang sangat berbeda.

"Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Ngegalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya enggak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut dalam KUHAP, tugas dan fungsi Kejaksaan itu sudah cukup komplit. Ia mempertanyakan kemampuan Korps Adhyaksa bila diperluas dengan kehadiran Bidang Intelijen.

Di samping itu, selama ini dia melihat Kejaksaan belum berbuat banyak terkait kasus yang disoroti banyak pihak, seperti fenomena aliran sesat. Maka itu, ia menyarankan untuk merevisi kehadiran Bidang Intelijen tersebut.

"Maka itu, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,’’ katanya dalam dialog publik itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)