mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Foto: Dok istimewa
Siti Yona Hukmana • 24 January 2025 19:43
Jakarta: Kejaksaan RI mempunyai Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel). Tupoksi bidang intelijen Korps Adhyaksa itu diminta diperjelas.
"Kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di Kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh, kalau? enggak dibikin garis yang tegas akan sulit," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang dalam YouTube SENTER?, Jumat, 24 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Saut dalam Dialog Publik yang bertajuk UU Kejaksaan: antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat. Mulanya Saut menanyakan detail Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang salah satunya tercantum Bidang Intelijen pada Pasal 30 B.
Saut mengakui fungsi intelijen sangat luas. Dalam Pasal 30 B UU 11/2021 tentang Kejaksaan disebutkan fungsi Bidang Intelijen mulai dari kerja sama antar lembaga intelijen; melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); hingga pengawasan multimedia.
Dengan berbagai fungsi Bidang Intelijen itu, kata Saut, membuat Kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara. Padahal, Kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) seperti Polri dan TNI.
"Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada asisten intelijennya," tutur mantan Komisioner Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga:
Kejagung Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Balik Pemasangan Pagar Laut |