Ilustrasi. Foto: Medcom
Devi Harahap • 30 January 2025 13:18
Jakarta: Insiden penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia yang terjadi di Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia pada Jumat, 24 Januari 2025, dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Penembakan tersebut telah mengakibatkan satu warga negara Indonesia (WNI) tewas.
“Komnas HAM menyesalkan terjadinya penembakan terhadap pekerja migran Indonesia karena itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama adalah hak atas hidup yang merupakan fundamental right, atau hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun sehingga mesti dijamin oleh negara,” kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, kepada Media Indonesia, Kamis, 30 Januari 2025.
Anis menilai pemerintah harus melindungi para pekerja migran. Sebab, tugas tersebut sejalan dengan sikap Indonesia yang telah meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan terhadap pekerja migran dan anggota keluarganya pada 2012.
“Tentu ini tidak diperbolehkan karena melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penembakan itu termasuk pelanggaran hak atas hidup yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun sehingga mesti dijamin oleh negara,” ungkap dia.
Baca juga:
WNI Ditembak Mati di Malaysia, Kemenlu RI Ingatkan soal Perjanjian ASEAN |