Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Ficky Ramadhan • 31 January 2025 14:46
Jakarta: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat, 24 Januari 2025. Anam mengatakan, total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut.
“Sidang etik sudah berakhir sejak Jumat kemarin dengan 35 orang. Kami mengapresiasi Propam ya, yang awalnya 18, terus proses berkembang sesuai dengan penyidikan menjadi 35,” kata Anam saat dihubungi, Jumat, 31 Januari 2025.
Anam mengatakan, ke-35 pelanggar tersebut menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi. Meski begitu, Anam mengungkapkan, sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas sanksi yang diterima dalam sidang KKEP.
“Soal banding, hampir semua banding. Jadi tidak beberapa (mengajukan banding). Ya hampir semua,” ujarnya
Baca juga:
Polri Belum Gelar Sidang Banding 32 Anggota Pemeras Penonton DWP |