Dua tersangka kasus penganiayaan ART di Batam, Roslina dan Merlin. MI/Hendri Kremer.
Media Indonesia • 25 June 2025 06:46
Batam: Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan, 23, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penyiksaan selama satu tahun oleh majikannya di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau. Selain dianiaya, Intan pun dipaksa memakan kotoran anjing peliharaan majikannya.
Selama bekerja, Intan tidak menerima gaji sepeser pun selama 12 bulan. Intan dijanjikan upah Rp1,8 juta per bulan.
“Selama bekerja, korban tidak diperbolehkan keluar rumah, bahkan untuk sekadar memegang ponsel pun tidak diizinkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Selasa, 24 Juni 2025.
Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban yang penuh luka viral di media sosial. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi. Majikan korban, Roslina ,44, dan seorang ART lain bernama Merlin ,22, yang juga korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca:
Pemuda di Bekasi yang Aniaya Ibu Kandung Terancam 5 Tahun Penjara |