Manajemen Bank DKI Hormati Kasus Korupsi Kredit Sritex di Kejagung

Ilustrasi Bank DKI. Foto: Dok Bank DKI

Manajemen Bank DKI Hormati Kasus Korupsi Kredit Sritex di Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 22 May 2025 08:52

Jakarta: Bank DKI buka suara usai mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Perusahaan pelat merah milik daerah itu mendukung penuh pengusutan kasus korupsi kredit bank di PT Sritex.

“Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan,” tulis Manajemen Bank DKI melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.

Bank DKI juga membuka peluang bekerja sama dengan Kejagung untuk melancarkan penyidikan kasus. Hal itu merupakan prinsip tata kelola berusahaan yang baik.

Selain itu, Bank DKI bakal mengevaluasi kerja internalnya saat ini. Semua pihak diharapkan memberikan ruang kepada Kejagung untuk menyelesaikan perkara.

“Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang,” tulis Manajemen.
 

Baca Juga: 

Selain Bos Sritex, 2 Petinggi Bank Daerah Turut Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit


Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)