20 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Pria di Bekasi Tipu Warga Puluhan Juta

Polisi gadungan berpangkat AKP berbaju tahanan, Widadi, 59, yang ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi di Tambun Selatan. (Istimewa)

20 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Pria di Bekasi Tipu Warga Puluhan Juta

Media Indonesia • 16 September 2025 08:58

Bekasi: Polres Metro Bekasi meringkus polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bernama Widadi, 59, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Widadi menjadi polisi gadungan sejak 2005.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli seragam (polisi) tersebut di Pasar Senen dengan harga sekitar Rp300 ribu," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa di Markas Polsek Tambun Selatan, dalam rilisnya, Senin, 15 September 2025.

Mustofa mengungkap bahwa tersangka telah 20 tahun menjadi polisi jadi-jadian. Namun, Widadi baru memulai aksi penipuan dan penggelapan pada 2013.

"Hingga 2025, tercatat sudah tiga warga Bekasi menjadi korban," ungkap Mustofa.

Baca juga: 

Eks Anggota DPRD dan Mantan Kepala BPBD Pangandaran Ditangkap Kasus Penipuan Rp430 Juta


Untuk meyakinkan para korbannya, Widadi tak segan mengenakan seragam dinas Polri lengkap dengan pangkat AKP, kartu pengenal ID Card, dan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu. Tersangka kemudian menawarkan berbagai jasa, mulai dari membantu meloloskan tes CPNS hingga memperlancar urusan proyek.

"Modus operandinya cukup beragam. Terkadang dia mengaku bisa mengurus perkara, memasukkan CPNS, atau mengurus proyek. Banyak cara yang dia lakukan untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Kapolres.

Warga yang Jadi Korban Diminta Melapor

Pelaku ditangkap setelah ada tiga orang melapor dengan total kerugian Rp86 juta. Namun, polisi meyakini jumlah korban bisa lebih banyak lagi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar bukti transfer dan ID Card palsu dengan NRP serta jabatan Kanit 1 Reserse Kriminal Polda Metro Jaya atas nama Widadi. Atas perbuatannya, Widadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Mustofa mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh tersangka untuk segera melapor ke Polres Metro Bekasi atau Mapolsek terdekat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas," pungkasnya. (MI/AK)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)