Camat Gunungpuyuh, Wira Yudha Setiawan. Dokumentasi/ Media Indonesia
Sukabumi: Pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, bisa dilakukan hingga di tingkat lingkungan masyarakat. Kemudahan pembayaran itu merupakan bagian inovasi untuk mendongkrak penerimaan PBB-P2.
Salah satunya dilakukan di Kecamatan Gunungpuyuh. Pihak pemerintah kecamatan setempat bekerja sama dengan pengurus RT dan RW yang bertujuan mendekatkan dan memudahkan pelayanan pembayaran.
"Jadi, di tingkat RT dan RW itu sudah dibuka loket pembayaran PBB-P2," kata Camat Gunungpuyuh, Wira Yudha Setiawan, Minggu, 24 Agustus 2025.
Dibukanya loket pembayaran PBB-P2 di lingkungan masyarakat merupakan upaya memanfaatkan layanan digital dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Sukabumi maupun yang disiapkan bank BJB. Misalnya pemanfaatan aplikasi Spadasantun dan Qris BJB.
"Ini sangat membantu masyarakat membayar PBB-P2. Sehingga mereka tak perlu datang ke kantor bank bjb atau ke kantor BKPD," jelas Wira.
Adanya layanan jemput bola berdampak terhadap meningkatnya antusisme masyarakat wajib pajak membayar PBB-P2. Kondisi itu berbanding lurus dengan realisasi penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Gunungpuyuh yang sudah mencapai 64,77%.
"Kami optimistis, hingga 30 September 2025 atau masa jatuh tempo, penerimaan PBB-P2 di wilayah kami bisa sesuai target yang ditetapkan," ungkap Wira.
Berdasarkan data BKPD Kota Sukabumi, pada semester I atau periode Januari-Juli tahun ini, realisasi penerimaan PBB-P2 sudah mencapai Rp7,27 miliar. Diakumulasi, penerimaanya sebesar 65,35% dari target pada anggaran murni sebesar Rp11,13 miliar.
Pembebasan denda
Pemkot Sukabumi memberikan relaksasi PBB-P2 tahun ini. Kebijakan relaksasi dilaksanakan dengan membebaskan denda masa pajak hingga 2024.
Program ini mulai berlaku sejak Juni-30 September 2025 atau bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2. "Jika kewajiban belum dipenuhi hingga akhir periode, maka sanksi administrasi akan diberlakukan kembali," pungkas Andri.