KPK Buru Pemain Lama di Kasus Pemerasan Noel Ebenezer

KPK Buru Pemain Lama dalam Kasus Pemerasan Noel Ebenezer

KPK Buru Pemain Lama di Kasus Pemerasan Noel Ebenezer

Candra Yuri Nuralam • 23 August 2025 20:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah terjadi sejak 2019. Pemain lama kini diburu penyidik.

“Kemudian bagaimana dengan pemain-pemain yang lama? Atau mungkin pegawai-pegawai yang lama? Nanti akan dilakukan pendalaman,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Setyo mengatakan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, Noel baru menjabat selama sepuluh bulan.

KPK meyakini masih ada pihak lain yang belum terjerat, namun, sudah menikmati uang pemerasan. Kasus ini ditegaskan bisa berkembang.

“Karena akan pasti ditarik mundur ke belakang sampai dengan awal tahun 2019,” ucap Setyo.

Metode penelusuran aliran dana dipastikan digunakan. Dengan begitu, kata Setyo, semua pihak terlibat bisa terjerat.
 

Baca: Noel Ebenezer Sembunyikan Ducati Hasil Korupsi di Rumah Anak

KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)