Hasto ‘Disembunyikan’ Saat Pemberkasan Perkara, KPK Buka Suara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Candra Yuri

Hasto ‘Disembunyikan’ Saat Pemberkasan Perkara, KPK Buka Suara

Candra Yuri Nuralam • 7 March 2025 09:37

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak muncul ke publik dalam pelimpahan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 6 Maret 2025. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa politikus PDIP itu lewat pintu belakang gedung.

“Saya kira ini perlu juga diketahui. kami tadi turun secara bersama, tapi nampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 7 Maret 2025.

Maqdir menyebut KPK tidak memberikan keterangan soal membawa Hasto dari pintu belakang gedung. Pengacara Hasto sempat menunggu lama karena kliennya tak kunjung turun dari ruang pemeriksaan.

“Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan atau saya pikir ini sesuatu yang baru buat saya,” ujar Maqdir.

Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan Hasto dibawa penyidik melalui pintu belakang gedung. Menurut dia, langkah itu tidak melanggar hukum.

“Saya pikir dari depan atau dari belakang, proses tersebut tidak mengurangi aturan dalam hal ini,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

Hasto Kristiyanto Sempat Menolak Pemberkasan Kasusnya


Menurut dia, pelimpahan berkas perkara tetap sah karena Hasto dan kuasa hukumnya sudah hadir. Penampakan tersangka ke publik bukan kewajiban dalam proses ini.

“Harus ada tersangkanya dan kita juga mengundang penasehat hukum. Kalau tidak salah, Saudara Maqdir ya itu telah hadir,” ujar Tessa.

KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)