Jaksa Agung Tegaskan BBM Pertamina Sekarang Bukan Oplosan

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Jaksa Agung Tegaskan BBM Pertamina Sekarang Bukan Oplosan

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2025 12:12

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta masyarakat tidak risau dengan produk bahan bakar minyak (BBM) dari PT Pertamina (Persero). Pertalite maupun Pertamax yang beredar saat ini dipastikan bukan oplosan.

"Bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," kata Burhanuddin di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2024.

Burhanuddin mengatakan, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina terjadi pada 2018-2023. Sehingga, sebaran BBM saat ini tidak berkaitan dengan perkara yang diusut.

"Tolong ini, tempus (waktu) ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak premium ya, minyak Pertamax yang ada di pasaran," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Kejagung Minta Publik Jangan Khawatir Lagi dengan Kualitas Pertamax


Burhanuddin memastikan produk Pertamina yang disebarkan di seluruh SPBU Indonesia sesuai dengan standar yang berlaku. Meski begitu, perkara yang diusut tetap diupayakan diselesaikan sampai ke persidangan.

"Bahwa bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik," tegas Burhanuddin.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan nilai kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Qohar memerinci kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen. Yakni, kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau broker sekitar Rp2,7 triliun.

Lalu, kerugian Impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Sebanyak tujuh tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)