Operasi Zebra 2025: Target Sasaran hingga Aturan Sanksi Bagi Pelanggar

Razia ilustrasi. Dok Metrotvnews.com.

Operasi Zebra 2025: Target Sasaran hingga Aturan Sanksi Bagi Pelanggar

Arga Sumantri • 19 November 2025 12:31

Jakarta: Polri menggelar Operasi Zebra 2025 digelar di seluruh wilayah pada 17–30 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Operasi Lilin), sekaligus upaya meningkatkan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas.

Selain penegakan hukum rutin, operasi ini difokuskan untuk merespons berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, seperti maraknya balap liar dan pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan. 

Ada sebelas jenis pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Zebra 2025. Berikut ini jenis pelanggarannya:

1. Berkendara Melawan Arus

Pengendara yang memaksakan diri mengambil jalur berlawanan arah berpotensi menyebabkan tabrakan frontal. Tindakan tersebut melanggar Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar bakal diberi sanksi denda hingga Rp500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.

2. Tidak Memasang Pelat Nomor atau Menutup Identitas Kendaraan

Pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan. Menghilangkan atau menutupinya, termasuk untuk menghindari tilang elektronik (ETLE). Praktik ini melanggar Pasal 280 UU LLAJ dan dapat berujung sanksi maksimal Rp500 ribu atau penjara dua bulan.

3. Menggunakan Gawai Saat Mengemudi

Mengoperasikan ponsel baik untuk menerima telepon, membaca pesan, maupun menggulir layar dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Praktik ini melangga Pasal 283 UU LLAJ ini diancam denda hingga Rp750 ribu atau  tiga bulan penjara. Pengendara diimbau menepi jika harus menggunakan ponsel.

4. Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Helm adalah perlindungan utama saat berkendara motor. Pengendara maupun penumpang yang tidak memakai helm SNI melanggar Pasal 291 UU LLAJ dan dapat dikenai denda Rp250 ribu atau penjara maksimal satu bulan. Penggunaan helm yang benar menurunkan risiko fatalitas kecelakaan.

5. Pengemudi Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Sabuk pengaman mencegah penumpang terhempas saat terjadi benturan. Mengabaikan aturan ini melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat dikenakan denda hingga Rp250 ribu atau satu bulan penjara.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Batas kecepatan ditetapkan berdasarkan jenis jalan untuk mencegah kecelakaan fatal. Dalam UU LLAJ, batasnya antara lain:
  • 60–100 km/jam untuk jalan tol
  • 80 km/jam untuk jalan antar-kota
  • 50 km/jam di kawasan perkotaan
  • 30 km/jam di area permukiman
Pelanggar aturan ini dapat dikenai denda Rp500 ribu atau dua bulan penjara.

7. Mengemudi Tanpa SIM atau Pengendara di Bawah Umur

Pengemudi yang belum memenuhi syarat usia atau belum memiliki SIM dinilai belum layak berkendara dan berisiko mencelakakan diri dan orang lain. Praktik ini melanggar Pasal 281 UU LLAJ ini diancam denda hingga Rp1 juta atau empat bulan penjara.

Ilustrasi. Dok Medcom.id

8. Membonceng Lebih dari Satu Orang

Mengendarai motor dengan penumpang lebih dari satu orang berisiko mengganggu keseimbangan kendaraan. Praktik 'bonceng tiga' melanggar aturan dan dapat dikenai denda Rp250 ribu atau pidana satu bulan penjara.

9. Menggunakan Knalpot Brong

Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan menimbulkan kebisingan tinggi dapat mengganggu pengguna jalan lain. Pelanggaran Pasal 285 UU LLAJ ini diancam denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan penjara.

10. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol

Mengemudi saat kemampuan menurun karena alkohol sangat berbahaya dan melanggar Pasal 293 UU LLAJ. Pelanggar dapat dikenai denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan. Jika menyebabkan kecelakaan fatal, sanksinya dapat meningkat hingga 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

11. Kendaraan dengan Pelat Nomor Palsu 

Kendaraan dengan pelat nomor rahasia atau menggunaan pelat nomor kedutaan palsu, dan pelat nomor palsu turut menjadi target. Kelompok ini melanggar Pasal 280 UU LLAJ.

Operasi Zebra 2025 diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan menjelang masa liburan akhir tahun. 

(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)