Founder Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bobibos), M Ikhlas Thamrin. Foto: Dok. Bobibos.
Jakarta: Founder Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bobibos), M Ikhlas Thamrin, menyambut baik langkah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang meneruskan pembahasan uji coba dan proses perizinan bahan bakar yang digagasnya. Tahapan itu akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).
Ikhlas menilai keputusan tersebut menjadi tahap penting dalam memastikan standar teknis serta legalitas produk dapat terpenuhi. Ia menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh arahan dan prosedur yang ditetapkan regulator.
“Tentu kita akan mengikuti arahan dari EBTKE dan kita tentunya harus mengikuti tahapan-tahapan yang memang sudah ditentukan dan disepakati oleh EBTKE,” ujar Ikhlas ketika dihubungi, seperti dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 19 November 2025.
Ikhlas menjelaskan Bobibos memiliki dua jenis produk yang tengah dipersiapkan. Untuk produk berbahan bakar
pengganti bensin, pihaknya cenderung menggunakan istilah biogasoline.
Sementara, untuk produk kedua yang bertujuan jadi bahan bakar pengganti solar, pihaknya masih berdiskusi dengan tim EBTKE mengenai istilah yang paling tepat. “Bobibos ini karena memiliki dua produk, maka produk yang pertama disebut sebagai biogasoline ya. Jadi Bobibos disebut sebagai biogasoline,” kata Ikhlas.
Ia menambahkan, penentuan istilah dan klasifikasi sangat berkaitan dengan proses penyusunan standar teknis yang menjadi dasar pengujian. Pasalnya, saat ini belum ada template parameter untuk biogasoline.
Ikhlas menilai diperlukan forum diskusi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Mulai dari produsen mesin, regulator, peneliti kampus, dan pengembang teknologi.
“Karena template parameter biogasoline ini belum ada, sehingga untuk menentukan parameter-parameter ini perlu diadakan komunikasi teknis atau semacam FGD dengan beragam stakeholder,” ujar Ikhlas.
Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bobibos). Foto: Dok. Bobibos.
Lebih lanjut, Ikhlas mengatakan parameter yang dihasilkan dari diskusi itu juga akan menjadi acuan utama dalam menyusun metode uji yang akan dijalankan. “Ketika parameter ini sudah ditetapkan, tentu lanjutannya adalah metode uji. Nanti Bobibos akan mengikuti tahapan-tahapan metode uji yang sudah ditetapkan hingga dikeluarkan legalisasi dari EBTKE,” kata Ikhlas.
Sebelumnya, Plt Kepala Lemigas Noor Arifin Muhammad menegaskan pada prinsipnya Direktorat Jenderal Migas
Kementerian ESDM mengapresiasi setiap upaya dan inovasi berbagai pihak dalam menghadirkan alternatif bahan bakar yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan bernilai tambah bagi masyarakat.
Menurutnya, inovasi seperti Bobibos menunjukkan ekosistem energi Indonesia semakin dinamis dan terbuka terhadap perkembangan teknologi baru. Arifin memastikan pihaknya sangat mendukung upaya bangsa mencapai kemandirian energi dan mengurangi dampak lingkungan.
“Namun demikian, untuk sebuah inovasi bidang bahan bakar sebelum dapat dipergunakan secara luas oleh masyarakat, terdapat prosedur teknis dan regulasi yang wajib dijalani,” kata Arifin.