Ilustrasi digitalisasi perpajakan coretax. Foto: pajak.go.id
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena mulai 2026 administrasi perpajakan akan dilakukan melalui sistem tersebut.
Salah satunya adalah Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang akan dilakukan melalui Coretax mulai bulan Maret tahun depan. Staf Ahli Menteri Keuangan di Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan transisi sistem baru ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pelaporan SPT.
Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan merupakan laporan yang digunakan oleh wajib pajak dalam menyampaikan perhitungan serta pembayaran pajak selama satu tahun pajak. Setiap individu atau badan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT secara rutin setiap tahun.
SPT Tahunan terbagi ke dalam dua jenis:
- SPT Tahunan Pribadi, ditujukan untuk individu dengan penghasilan tetap atau tambahan.
- SPT Tahunan Badan, ditujukan untuk badan usaha seperti PT, CV, yayasan, atau organisasi.
Syarat Lapor SPT Tahunan
Melansir dari hipajak.id sebelum melaporkan SPT Tahunan wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan, sebagai berikut:
- NPWP
- Bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1/A2) untuk karyawan.
- Laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak (untuk wajib pajak badan).
- Data harta/utang (jika ada),
- Rekapitulasi pendapatan atau peredaran bruto.
Baca Juga :
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan
Terdapat batasan waktu pelaporan SPT Tahunan yang wajib anda ketahui:
Batas waktu wajib pajak pribadi hingga 31 Maret setiap tahun. Apabila terlambat melapor maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.
Batas waktu wajib pajak badan hingga 30 April setiap tahun. Apabila terlambat melapor maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Cara lapor SPT Tahunan melalui Coretax
Sebelum melaporkan SPT Tahunan wajib pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu, dengan langkah-langkah berikut:
Kunjungi laman resmi Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Masukkan ID pengguna dengan menggunakan NPWP.
Masukkan kode verifikasi atau captcha, lalu klik login.
Pilih tujuan konfirmasi, lalu masukkan alamat email atau nomor ponsel anda.
Masukan kembali kode captcha.
Baca pernyataan yang terlampir lalu klik centang dan tekan tombol kirim.
Periksa SMS atau e-mail untuk mendapatkan tautan yang dikirim oleh sistem. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id dan SMS dikirim oleh DJP.
Klik tautan yang telah dikirimkan, kemudian lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan.
Akun Coretax DJP anda berhasil dibuat.
Setelah selesai membuat akun Coretax maka langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan, sebagai berikut:
Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
Masuk ke sub menu “SPT”, lalu klik “Buat Konsep SPT”.
Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan contoh klik “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”.
Pada menu Jenis Periode SPT klik “SPT Tahunan”.
Pada “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, lalu klik “Lanjut.
Tentukan Model SPT yang ingin dibuat “Normal” atau Pembetulan”.
Lalu klik tombol “Buat Konsep SPT” untuk menyimpan pilihan. Konsep SPT Tahunan berhasil dibuat.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, maka selanjutnya silahkan lengkapi seluruh data pada formulir SPT yang tersedia. Pastikan informasi akurat dan lengkap. Setelah semua data terisi maka klik tombol “Bayar dan Lapor” dan sistem akan melampirkan instruksi kode billing untuk menyelesaikan pembayaran. Apabila proses pembayaran selesai, simpan bukti transaksi sebagai arsip pelaporan. (
Alfiah Ziha Rahmatul Laili)