Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 17 October 2025 17:05
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pejabat badan usaha milik negara (BUMN) bisa diproses hukum, meski berstatus warga negara asing (WNA). Presiden Prabowo Subianto sudah memberi restu WNA menjabat di BUMN.
“Siapapun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan (pelanggaran hukum) dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa (diproses hukum),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Anang mengatakan Indonesia menganut hukum positif yang berlaku untuk semua orang. WNA dipastikan tidak kebal hukum di Tanah Air, dan wajib mengikuti aturan yang berlaku selama bekerja atau menetap.
Kejagung menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara. Terbilang, Kejagung pernah menetapkan WNA sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
“Ada beberapa kasus, contohnya yang di pidana militer kan tersangkanya kerugian negara, (warga) asing, dijadikan tersangka juga,” ujar Anang.