Candra Yuri Nuralam • 10 September 2025 08:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami modus jual beli kuota haji tambahan, di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga Antirasuah membeberkan pembagian uang hasil jual beli.
“Itu kemudian secara berjenjang, tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2025.
Jual beli ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Menurut Asep, pihak swasta harus menyetor USD2.600 sampai USD7.000 untuk mendapatkan jatah kuota tambahan.
KPK enggan menyebut nama pucuk pimpinan yang diduga menerima uang jual beli kuota haji di Kemenag itu. Tapi, kata Asep, aliran dana diterima melalui perantara.
“Secara berjenjang, ya melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lain,” ucap Asep.
Sebagian uang hasil jual beli kuota haji itu disebut sudah menjadi aset. Beberapa sudah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.