Polri: Pembeli Gading Gajah Bisa Dipidana

Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri: Pembeli Gading Gajah Bisa Dipidana

Siti Yona Hukmana • 26 May 2025 19:14

Jakarta: Polri menegaskan masyarakat pembeli gading gajah bisa dikenakan pidana. Hal ini disampaikan usai mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan dan penjualan gading gajah utuh, gading gajah berbentuk pipa rokok, dan berbentuk patung ukiran.

"Asal dia tahu bahwa ini adalah barang yang dilindungi ini dapat dikenakan pidana," kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.

Indra belum membeberkan pasal yang tepat diterapkan kepada pembeli. Sementara itu, pelaku yang menjual gading gajah dapat dikenakan Pasal 40 A Ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kemudian, dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf G UU 32/2024 tentang perubahan atas UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dalam kasus ini Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penjual gading gajah berinisial IR, 55, EF, 53, SS, 46, dan JF, 44. Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi pelaku IR sedang menjual pipa rokok, yang terbuat dari gading gajah di media sosial TikTok bersama tersangka EF dengan cara live streaming.
 

Baca Juga: 

Polri Ungkap Pipa Rokok dari Gading Gajah Dijual di TikTok Seharga Rp1-2 Juta


Barang dikirim ke pembeli melalui jasa kurir JNT. IR membeli pipa rokok dari tersangka JF melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan akun bernama Almalik, dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm Rp1.200.000 per pcs.

JF kedapatan menyimpan, memiliki dan memperdagangkan pipa rokok, patung ukiran gelang, tongkat komando, yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi. JF mengakui penjualan barang-barang antik di Jalan Surabaya, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, di empat kios.

Yaitu, kios nomor 202, 178, 175, dan 195. Gading gajah yang dijual berupa bahan atau gading bentuk kotakan yang belum diolah menjadi bentuk pipa maupun patung dan lain-lain.

Sementara itu, tersangka SS memasarkan pipa rokok dari gading gajah itu melalui akun Facebook miliknya. SS mengaku pernah mengirim ke Malaysia dan Korea.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IR, EF, SS di Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan, tersangka JF di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 8 gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, 16 patung ukiran, hingga 7 gelang yang terbuat dari gading gajah. Total nilai dari barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)