Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 26 May 2025 19:14
Jakarta: Polri menegaskan masyarakat pembeli gading gajah bisa dikenakan pidana. Hal ini disampaikan usai mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan dan penjualan gading gajah utuh, gading gajah berbentuk pipa rokok, dan berbentuk patung ukiran.
"Asal dia tahu bahwa ini adalah barang yang dilindungi ini dapat dikenakan pidana," kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.
Indra belum membeberkan pasal yang tepat diterapkan kepada pembeli. Sementara itu, pelaku yang menjual gading gajah dapat dikenakan Pasal 40 A Ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Kemudian, dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf G UU 32/2024 tentang perubahan atas UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dalam kasus ini Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penjual gading gajah berinisial IR, 55, EF, 53, SS, 46, dan JF, 44. Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi pelaku IR sedang menjual pipa rokok, yang terbuat dari gading gajah di media sosial TikTok bersama tersangka EF dengan cara live streaming.
Baca Juga:
Polri Ungkap Pipa Rokok dari Gading Gajah Dijual di TikTok Seharga Rp1-2 Juta |