Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Devi Harahap • 15 June 2025 15:24
Jakarta: Setelah ditangkap di Singapura pada Januari 2025, buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos menolak untuk diekstradisi secara sukarela ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura. Proses hukum di Singapura, termasuk committal hearing atau sidang perdana komitmen untuk ekstradisi Paulus Tannos akan dilangsungkan pada 23-25 Juni 2025.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menyatakan sikap Paulus Tannos yang menolak diekstradisi ke Indonesia sebagai upaya menghindari proses hukum yang harus dihadapi secara terukur oleh pemerintah Indonesia. Menurut dia, hal itu akan berpengaruh pada kedaulatan dan penegakan hukum nasional dalam keseriusan memerangi korupsi.
“Bagi Indonesia, Tannos menjadi penting untuk membuka kotak pandora sehingga aparat penegak hukum bisa membongkar kasus yang melibatkannya,” kata Nasir kepada Media Indonesia, Minggu, 15 Juni 2025.
Atas dasar itu, Nasir mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, termasuk memastikan kesiapan segala kebutuhan dokumen.
Selain itu, Nasir meminta pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi aktif kepada otoritas Singapura melalui jalur hukum maupun diplomatik sebagai kunci untuk menyakinkan, korupsi e-KTP memenuhi unsur kriminalitas ganda.
Dia mengatakan pemerintah Indonesia sudah menghormati proses hukum Singapura, sehingga diharapkan Singapura dapat melakukan hal yang sama dengan menolak penangguhan penanganan Tannos. Sebab, tindakan korupsi merupakan bentuk kejahatan luar biasa “extraordinary crime" di tingkat nasional maupun internasional.
“Kita menghormati proses hukum yang diterapkan di Singapura. Begitupun, Singapura harus menyadari tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang telah menjadi komitmen dan agenda global untuk diberantas,” tegas Nasir.
Baca Juga:
KPK Harus Manfaatkan Ekstradisi Tannos untuk Ungkap Aliran Korupsi e-KTP |