Hasto Tersangka Pertama Pengaju Penangguhan Penahanan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK/Metro TV/Candra

Hasto Tersangka Pertama Pengaju Penangguhan Penahanan

Candra Yuri Nuralam • 25 February 2025 09:21

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus itu terseret dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Metrotvnews.com, Selasa, 25 Februari 2025.

Setyo mengatakan penangguhan penahanan baru bisa dilakukan jika dikabulkan penyidik. KPK enggan menyampuri keputusan Hasto yang memutuskan meminta penahanan penangguhan.

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka,” ucap Setyo.
 

Baca: Ketua KPK Tak Mau Ikut Campur Penangguhan Penahanan Hasto

KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)