MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Hasil Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik

Sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. MI/Devi Harahap

MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Hasil Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik

Devi Harahap • 24 February 2025 14:26

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 2024 pada 22 distrik. Hanya empat distrik yang terbebas dari rekapitulasi ulang, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. 

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Sebanyak 22 distrik yang harus dilakukan rekapitulasi ulang, yakni Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, dan Distrik Dokome.

Kemudian, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai, dan Distrik Kiyage. 

MK memerintahkan rekapitulasi harus dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan rekapitulasi sebelumnya tidak dapat dilakukan karena ada tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilu. 

Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, tim pendukung pasangan calon nomor urut 2 diduga melakukan perampasan kotak suara, surat suara, dan berita acara pemilihan di Distrik Mulia dan Distrik Lumo pada 26 November 2024.

“Sehingga menyebabkan pendistribusian logistik pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 26 November 2024 sebagaimana bukti video, di mana fakta tersebut dibenarkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan,” ujar Enny.
 

Baca Juga: 

Ada Cawe-cawe hingga Pengerahan RT, MK Perintahkan PSU di Pilkada Mahakam Ulu


Selain itu, perampasan logistik terjadi di Distrik Tingginambut pada 25 November 2024, dan Distrik Gurage pada 27 November 2024. Peristiwa di Distrik Gurage bahkan melibatkan intimidasi dengan senjata tajam terhadap petugas pemilu, sehingga pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan di keempat distrik tersebut.

Menurut Mahkamah, berkenaan dengan fakta-fakta tersebut, telah terjadi kondisi khusus berkaitan dengan sabotase atau perampasan logistik pemilihan yang berakibat tidak dapat dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di empat distrik dalam Pilkada Puncak Jaya 2024.

Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan benar telah terjadi tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilihan yang terjadi di empat distrik tersebut yang dilakukan oleh tim sukses paslon nomor urut 2 dengan mengintimidasi dan menggunakan senjata tajam kepada penyelenggara pemilihan.

“Sehingga kejadian tersebut memicu adanya konflik dan kerusuhan antar pendukung pasangan calon, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat untuk empat distrik tersebut,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)