Pramono Kaji Usulan Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto: MI/Mohamad Farhan Zhuhri.

Pramono Kaji Usulan Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Mohamad Farhan Zhuhri • 12 June 2025 17:22

Jakarta: Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung berencana mewajibkan masyarakat dan pegawai swasta untuk naik kendaraan umum setiap Rabu. Pramono telah menerapkan kebijakan tersebut kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Ia mengaku, kebijakwan wajib transportasi umum bagi ASN setiap Rabu mendapat respons positif. Bahkan, ia menyebut ada permintaan dari pihak swasta agar pemerintah Jakarta turut menerapkannya untuk nonASN.

"Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik," kata Pramono kepada awak media di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 12 Juni 2025.
 

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung Hingga Agustus

Pramono belum mengungkap pihak swasta yang menyampaikan usul tersebut kepada dirinya. Ia pun masih mempertimbangkan peluang memperluas kebijakan tersebut untuk pegawai swasta. 

"Saya sedang kaji untuk itu," ucap Pramono.

Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta sejak Rabu, 30 April 2025. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diteken oleh Pramono pada 23 April.

ASN di lingkungan Pemerintah Jakarta wajib menggunakan kendaraan umum ke kantor atau dalam perjalanan dinas setiap Rabu. Kewajiban ini berlaku termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)