Ilustrasi pengadilan. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 3 March 2025 12:24
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Persidangan akan digelar kembali pada Senin, 10 Februari 2025.
“Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu,” kata Majelis Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.
Kubu Hasto sempat meminta sidang ditunda selama tiga hari. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan hakim.
“Jadi mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini,” ucap Afrizal.
KPK diharapkan memenuhi panggilan persidangan pada pekan depan. Surat resmi dari pengadilan segera dikirimkan.
Persidangan bakal digelar jika KPK tidak hadir pekan depan. Kesempatan mangkir cuma diberikan sekali.
“Kita akan tetap lanjut apabila termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda,” ujar Afrizal.
Baca Juga:
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto |