Ditunda, Praperadilan Hasto bakal Digelar Kembali 10 Maret 2025

Ilustrasi pengadilan. Medcom.id

Ditunda, Praperadilan Hasto bakal Digelar Kembali 10 Maret 2025

Candra Yuri Nuralam • 3 March 2025 12:24

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Persidangan akan digelar kembali pada Senin, 10 Februari 2025.

“Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu,” kata Majelis Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Kubu Hasto sempat meminta sidang ditunda selama tiga hari. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan hakim.

“Jadi mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini,” ucap Afrizal.

KPK diharapkan memenuhi panggilan persidangan pada pekan depan. Surat resmi dari pengadilan segera dikirimkan.

Persidangan bakal digelar jika KPK tidak hadir pekan depan. Kesempatan mangkir cuma diberikan sekali.

“Kita akan tetap lanjut apabila termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda,” ujar Afrizal.
 

Baca Juga: 

KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto


KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan uang dari Hasto sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)