Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 07:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik mendalami kickback atau uang timbal balik, dalam pembagian kuota khusus kepada sejumlah travel haji dan umrah.
“(Kita dalami) ini adalah bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jemaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag, dan seterusnya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Asep menjelaskan pendalaman melalui pemeriksaan beberapa perwakilan biro jasa perjalanan ibadah, sampai petinggi asosiasi haji. Kickback itu diduga terjadi karena adanya surat keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan dengan persentase rata yakni 50 persen.
”SK itu bisa dibuat atau bisa terbit, SK Menteri Agama, kemudian bisa sampai kepada kuota itu menjadi 50 persen-50 persen, dan kemudian kuota itu bisa tersalurkan, atau sampai kepada masing-masing jamaah melalui travel tentunya,” ucap Asep.
Asep enggan memerinci penerima timbal balik dalam kasus ini. Ada sejumlah pemberhentian uang atau barang di sejumlah orang.
“Ada beberapa yang masih nyangkut di sana sini,” ucap Asep.