KPK Menemukan Kickback dalam Korupsi Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

KPK Menemukan Kickback dalam Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 07:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik mendalami kickback atau uang timbal balik, dalam pembagian kuota khusus kepada sejumlah travel haji dan umrah.

“(Kita dalami) ini adalah bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jemaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag, dan seterusnya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Asep menjelaskan pendalaman melalui pemeriksaan beberapa perwakilan biro jasa perjalanan ibadah, sampai petinggi asosiasi haji. Kickback itu diduga terjadi karena adanya surat keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan dengan persentase rata yakni 50 persen.

”SK itu bisa dibuat atau bisa terbit, SK Menteri Agama, kemudian bisa sampai kepada kuota itu menjadi 50 persen-50 persen, dan kemudian kuota itu bisa tersalurkan, atau sampai kepada masing-masing jamaah melalui travel tentunya,” ucap Asep.

Asep enggan memerinci penerima timbal balik dalam kasus ini. Ada sejumlah pemberhentian uang atau barang di sejumlah orang.

“Ada beberapa yang masih nyangkut di sana sini,” ucap Asep.
 


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)