Banyak Biro Tavel Haji Tak Kooperatif, KPK Beri Ultimatum

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Banyak Biro Tavel Haji Tak Kooperatif, KPK Beri Ultimatum

Candra Yuri Nuralam • 2 October 2025 14:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah perwakilan biro travel yang tidak kooperatif, dalam kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebagian bahkan mangkir panggilan penyidik.

“Pada penyidikan perkara ini, KPK sekaligus mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.

Budi enggan memerinci nama perusahaan biro perjalanan haji yang tidak kooperatif dalam perkara ini. KPK mengancam meminta penerbitan larangan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi jika mereka tetap tidak kooperatif.

“KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia,” ucap Budi.
 

Baca: KPK: Korupsi Kuota Haji Ulah Petinggi Kemenag, Bukan Kanwil

Budi mengatakan, opsi pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan KPK untuk mempercepat penanganan perkara. Terbilang, KPK juga tidak bisa terus menerus menahan kasus yang belum ada tersangkanya ini.

“Guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tegas Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)