Riza Aslam Khaeron • 30 October 2025 10:01
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengusulkan agar dua senyawa berbahaya, ketamin dan etomidate, dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Usulan ini disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemusnahan 2,1 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Langkah ini muncul sebagai respons atas tren penyalahgunaan kedua zat tersebut yang mulai marak di masyarakat, namun belum ada aturan hukum yang jelas.
Penyalahgunaan ketamin dilakukan dengan cara dihirup melalui hidung dan etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan vape lalu dihisap menggunakan bong. Belum adanya regulasi membuat para pengguna kedua zat ini tidak bisa diberi sanksi hukum.
Lantas, mengapa ketamin dan etomidate dinilai perlu masuk dalam golongan narkotika? Berikut penjelasan dan dasar pertimbangan yang disampaikan Listyo dalam forum resmi tersebut.
Apa Itu Ketamin dan Etomidate?
Ketamin dan etomidate merupakan dua jenis senyawa yang semula digunakan dalam dunia medis, tetapi kini semakin sering disalahgunakan di luar konteks pengobatan. Melansir laman Intelijen Obat dan Makanan, ketamin adalah obat bius yang biasa digunakan sebagai anestesi pada hewan maupun manusia.
Zat ini memiliki efek disosiatif yang kuat dan bisa menyebabkan pengguna merasa terlepas dari realitas. Sementara itu, etomidate adalah obat anestesi jangka pendek yang biasanya digunakan untuk pasien dengan kondisi jantung atau tekanan darah tidak stabil. Obat ini bekerja dengan sangat cepat dan mempengaruhi sistem saraf pusat.
Dampak buruk dari penyalahgunaan kedua zat ini menjadi alasan utama mengapa keduanya perlu segera diatur dalam kategori
narkotika. Ketamin yang dikonsumsi di luar pengawasan medis dapat memengaruhi fungsi otak dan sistem saraf, sedangkan etomidate yang disalahgunakan lewat rokok elektrik berisiko menimbulkan gejala neurologis dan gangguan pernapasan serius.
Ketamin yang dikonsumsi secara sembarangan dapat menyebabkan:
- Efek halusinasi berat
- Disorientasi
- Potensi kerusakan sistem saraf pusat
Sementara itu, etomidate dalam cairan vape dapat memicu:
- Mual dan muntah
- Iritasi saluran napas
- Gangguan koordinasi tubuh
- Kehilangan kesadaran
- Kejang otot
- Kelemahan otot ekstrem
- Masalah pernapasan
Status Hukum Ketamin dan Etomidate
Sayangnya, etomidate hingga kini belum tercantum dalam lampiran UU
Narkotika maupun peraturan turunannya. Zat ini masih masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS), yakni zat-zat psikoaktif baru yang beredar tanpa regulasi ketat namun memiliki potensi penyalahgunaan tinggi.
Sedangkan ketamin memang sudah termasuk dalam
Narkotika Golongan III, tetapi penyebarannya dalam bentuk cairan vape, sangat sulit diawasi.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika vape digunakan sebagai media penyamaran untuk mengedarkan zat-zat tersebut. Fenomena 'zombie vapes' atau 'Kpods' menjadi bukti bagaimana ketamin dan etomidate diselundupkan dalam likuid rokok elektrik yang dijual bebas.
Produk-produk ini lebih dulu ditemukan beredar di luar negeri seperti Singapura dan Hong Kong. Saat ini, produk-produk tersebut juga beredar di Indonesia.
Pola ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan
narkotika memanfaatkan celah hukum dan celah teknologi untuk menyebarkan zat berbahaya yang tampak legal secara tampilan. Tanpa pembaruan hukum, tren ini dapat meluas dengan cepat, menyasar kelompok paling rentan seperti remaja dan pengguna baru yang tergiur oleh tampilan modern dan rasa manis rokok elektrik.
Penguatan regulasi dan klasifikasi yang tegas terhadap ketamin dan etomidate sebagai
narkotika menjadi langkah penting untuk mencegah krisis kesehatan publik yang lebih besar. Tanpa tindakan cepat, masyarakat akan terus terpapar risiko laten yang tersembunyi di balik tren konsumsi modern.