Siti Yona Hukmana • 24 October 2025 23:45
Jakarta: Lisa Mariana selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea memastikan klienya akan kooperatif dan siap menjalani proses hukum yang tengah bergulir.
"Klien kami juga sudah bisa beraktivitas dan kita sudah kooperatif memenuhi semua panggilan hukum," kata Bertua di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Bertua menyebut, Lisa dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Namun, dari seluruh pertanyaan itu tak ada yang membahas pemenuhan hak Lisa sebagai tersangka.
Menurutnya, masih ada hak Lisa Mariana yang belum terpenuhi, yaitu hasil tes DNA yang dimintakan ke penyidik. Kemudian, melakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore.
Meski begitu, Bertua menyatakan telah meneken berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Dengan begitu, pihaknya siap menghadapi kubu RK di pengadilan.
"Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini. Terima kasih untuk semua dan klien kami juga sudah bisa beraktivitas," kata Bertua.
Lisa tersangka pencemaran nama baik RK
Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencamaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.
Sementara itu, Lisa tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.
Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.
Setelah keduanya menjalani tes DNA dan pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan mediasi terhadap Lisa dan RK. Namun, mereka kompak tidak hadir hanya diwakili masing-masing kuasa hukum.
Hasil mediasi pun deadlock, yakni tidak mencapai kesepakatan. RK ingin kasus terus diproses hingga tuntas. Sebab, perbuatan Lisa dinilai telah merugikannya. Salah satunya membuat retak keluarganya.
Selebgram Lisa Mariana/Metro TV/Siti
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.