Organisasi Internasional Tak Lebih Tinggi dari Negara, Ini Kedudukan dan Fungsinya

Pertemuan dewan keamanan PBB. (Dok. Kementerian Luar Negeri AS)

Organisasi Internasional Tak Lebih Tinggi dari Negara, Ini Kedudukan dan Fungsinya

Riza Aslam Khaeron • 24 April 2025 20:13

Jakarta: Organisasi internasional telah menjadi pilar penting dalam sistem hukum dan tata kelola global. Seiring berkembangnya interdependensi antarnegara, organisasi ini menjadi forum utama dalam menyusun norma, menyelesaikan konflik, dan memfasilitasi kerja sama antarbangsa.

Penting untuk menyoroti kembali kedudukan serta fungsi utama organisasi internasional dalam menjaga ketertiban dunia dan mengembangkan hukum internasional. Berikut penjelasannya.
 

Kedudukan Organisasi Internasional dalam Sistem Hukum Internasional

Organisasi internasional dibentuk melalui perjanjian multilateral oleh negara-negara yang berdaulat. Menurut Rawa Almakky, doktor hukum internasional dari Brunel University London dan dosen di Universitas King Abdulaziz, Arab Saudi, organisasi internasional memperoleh kehendak tersendiri yang terpisah dari negara-negara anggotanya dan memiliki kepribadian hukum internasional.

Kedudukan ini memberikan mereka kapasitas untuk membuat kesepakatan, menjadi pihak dalam perjanjian, dan berinteraksi dalam sistem hukum internasional secara langsung. Namun demikian, organisasi internasional tidak berada di atas negara.

Mereka adalah entitas turunan yang dibentuk oleh negara-negara melalui perjanjian, dan kewenangannya tetap dibatasi oleh kehendak para pendiri. Dengan kata lain, negara tetap menjadi subjek utama dalam hukum internasional, sementara organisasi internasional berfungsi sebagai fasilitator dan pelengkap dalam kerangka kerja sama global. 

Pada awalnya, organisasi internasional tidak memiliki kepribadian hukum. Namun, putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 1949 mengubah paradigma ini dan mengakui bahwa badan seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki kepribadian hukum internasional.

Sejak saat itu, banyak piagam organisasi mencantumkan pasal yang memberikan status hukum tersebut secara eksplisit.
 

Fungsi Utama Organisasi Internasional

Organisasi internasional menjalankan berbagai fungsi penting yang membentuk wajah hukum dan tata kelola global:

1. Membentuk dan Mengembangkan Hukum Internasional

Menurut Almakky, organisasi internasional memainkan peran penting dalam membentuk norma dan standar internasional serta mengembangkan hukum internasional. Contohnya, Piagam PBB yang diadopsi pada 26 Juni 1945 menjadi kodifikasi utama prinsip-prinsip hubungan antarnegara.

Badan seperti International Law Commission (ILC) menghasilkan rancangan konvensi yang kemudian diadopsi sebagai hukum internasional, seperti Konvensi Wina 1969.

2. Menyediakan Forum Dialog dan Penyelesaian Sengketa

Organisasi internasional menyediakan panggung bagi negara-negara untuk berdialog dan menyelesaikan konflik. Mahkamah Internasional (ICJ), yang didirikan oleh PBB, merupakan lembaga yudisial utama untuk menyelesaikan perselisihan antarnegara dan memberikan opini hukum. ICJ memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di tingkat internasional.

3. Menetapkan Standar Global dan Instrumen Hukum

Organisasi seperti WHO, ILO, dan OECD menetapkan standar internasional di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan ekonomi. Menurut Almakky, organisasi-organisasi ini memberikan struktur otoritas untuk merumuskan instrumen hukum dan kebijakan yang mengikat atau berpengaruh besar pada negara anggota.

4. Memantau Kepatuhan dan Mendorong Implementasi

Badan seperti Dewan Hak Asasi Manusia PBB melalui Universal Periodic Review (UPR) memeriksa pelaksanaan hak asasi manusia oleh negara anggota. Mekanisme pelaporan, prosedur investigatif, dan rekomendasi mendorong negara untuk patuh pada standar internasional meskipun tidak selalu bersifat mengikat.

5. Menanggapi Krisis Global dan Mengkoordinasikan Bantuan

Organisasi internasional juga berperan dalam respons terhadap krisis seperti pandemi, bencana alam, atau konflik bersenjata. WHO memimpin respons kesehatan global, sementara badan-badan lain seperti WFP dan UNHCR bertanggung jawab dalam bantuan kemanusiaan dan pengungsi.
 
Baca Juga:
Daftar 10 Organisasi Internasional yang Diikuti Indonesia
 

Tantangan dan Reformasi

Meski penting, banyak organisasi internasional menghadapi tantangan serius. Dewan Keamanan PBB, misalnya, dikritik karena tidak representatif dan sering terhambat oleh hak veto. Menurut Almakky, struktur Dewan Keamanan dianggap anarkis dan tidak mencerminkan realitas global saat ini.

Tuntutan reformasi mencakup peningkatan efektivitas pengambilan keputusan, memperluas yurisdiksi wajib Mahkamah Internasional, dan memperkuat mekanisme implementasi. Reformasi ini krusial untuk memastikan organisasi-organisasi ini dapat tetap relevan dan responsif terhadap dinamika global.

Kedudukan dan fungsi organisasi internasional tidak dapat dipisahkan dari pembangunan hukum internasional dan tata kelola global. Dari penyusunan norma hingga penyelesaian sengketa dan koordinasi bantuan kemanusiaan, organisasi ini merupakan aktor utama dalam menjaga ketertiban dunia.

Meskipun menghadapi tantangan struktural dan politik, upaya reformasi dan penguatan fungsi tetap diperlukan demi mewujudkan tatanan dunia yang adil, damai, dan berkelanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)