Pelaku Penipuan Bakal Diblokir Total dari Akses ke Lembaga Keuangan

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Pelaku Penipuan Bakal Diblokir Total dari Akses ke Lembaga Keuangan

Insi Nantika Jelita • 19 August 2025 15:25

Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pelaku scam (penipuan) maupun fraud (pemalsuan) di sektor jasa keuangan tidak hanya akan diproses hukum, tetapi juga diblokir total aksesnya dari seluruh layanan keuangan.

"Kita akan matikan (akses) mereka di sektor keuangan. Artinya, bukan hanya rekening tertentu yang ditutup, tapi seluruh akses mereka di sektor jasa keuangan juga akan diblokir," kata Friderica dalam Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan dengan mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga pelaku tidak bisa lagi membuka rekening baru atau memanfaatkan layanan keuangan lainnya.

“Tidak bisa hanya ditutup satu rekening, lalu mereka bisa melenggang ke (membuka) rekening-rekening lain. Kami akan melakukan penindakan agar gerak mereka dipersempit," tegas Kiki.

Ratusan laporan penipuan setiap hari

Setiap hari, OJK menerima rata-rata 700–800 laporan penipuan, jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain, seperti Singapura (140 laporan), Hong Kong (124), dan Malaysia (130). Modus kejahatan pun semakin beragam, mulai dari rekening bank, virtual account, e-commerce, e-wallet, hingga aset kripto.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Agustus 2025 mencatat sudah ada 225.281 laporan dengan total kerugian mencapai Rp4,6 triliun. Tren kerugian akibat investasi ilegal juga meningkat tajam, dari Rp4,4 triliun pada 2017 menjadi Rp12,13 triliun pada triwulan II-2025.

Meski banyak masyarakat yang sudah terpapar digitalisasi, tapi pemahaman literasi keuangan digitalnya belum cukup tinggi. Friderica menjelaskan literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah hanya mencapai 66,46 persen.

"Ini yang harus terus kita dorong, supaya masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan,” jelas dia.
 
Baca juga: 

AFPI Lindungi Konsumen dengan Turunkan Suku Bunga Pindar



(Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. MI/Insi Nantika Jelita)

Selain literasi, kecepatan pelaporan juga menjadi tantangan. Di negara lain, korban rata-rata melapor dalam 15 menit, sehingga dana masih bisa dilacak dan diselamatkan. Di Indonesia, laporan baru masuk rata-rata 12 jam setelah kejadian.

OJK pun juga mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk terus memperkuat teknologi sebagai upaya preventif dan perlindungan kepada konsumen.

"Saya mengundang pelaku usaha jasa keuangan untuk bagaimana terus meng-upgrade secara teknologi. Karena para scammer ini juga semakin lama semakin canggih juga. Jadi, kita enggak boleh kalah," ucap dia.

Tutup seluruh akses ke sektor keuangan

Dalam Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani mengatakan, pelaku penipuan keuangan akan kehilangan seluruh akses terhadap produk dan layanan sektor keuangan. Mereka tidak diperbolehkan membuka rekening, menerima kredit, maupun menikmati fasilitas keuangan lainnya.

Langkah tegas ini sejalan dengan upaya menutup rapat seluruh celah yang bisa dimanfaatkan pelaku scam, sebagaimana pendekatan terpadu dalam penanganan tindak pidana pencucian uang.

“Tidak boleh ada subsistem yang terbuka. Semua pihak harus dirangkul agar scam yang merusak sendi perekonomian bisa diberantas,” ujar Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan keanggotaan Indonesia Scam Center (ISC) kini semakin lengkap dengan melibatkan 21 kementerian/lembaga serta berbagai asosiasi industri. Termasuk di dalamnya asosiasi perbankan, asosiasi sistem pembayaran di bawah otoritas Bank Indonesia, serta asosiasi e-commerce yang menaungi berbagai platform besar seperti GoPay, OVO, Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee.

Adapun pembentukan ISC sebagai pusat koordinasi terpadu untuk memberantas penipuan atau scam yang semakin marak di sektor keuangan maupun digital.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)