AFPI Lindungi Konsumen dengan Turunkan Suku Bunga Pindar

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

AFPI Lindungi Konsumen dengan Turunkan Suku Bunga Pindar

Ade Hapsari Lestarini • 15 August 2025 19:28

Jakarta: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali menegaskan penyelenggara pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga).

Hal ini disampaikan oleh AFPI usai sidang pendahuluan yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis, 14 Agustus 2025.

"Pada 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat dan ini menjadi perhatian serius kami. Guna memastikan masyarakat tidak terjebak dengan platform ilegal dan praktek predatory lending, ada penentuan batas manfaat ekonomi (bunga). Hal tersebut sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu dan merupakan bentuk perlindungan konsumen," ujar Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Agustus 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8 persen pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021.


Ilustrasi. Foto: Freepik
 

Baca juga: Jamin Stabilitas Ekosistem Pinjaman Daring, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan
 

Batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ceiling price


Kuseryansyah mengatakan, batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ceiling price (suku bunga maksimum), bukan fixed price (suku bunga tetap). Artinya, setiap platform bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melewati batas maksimum tersebut.

"Melalui mekanisme ini, persaingan antarplatform tetap berjalan. Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam tetap memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan yang berbeda, mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif," ungkap dia.

Terkait dugaan kesepakatan menentukan manfaat ekonomi, Kuseryansyah menyampaikan, AFPI menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung dan mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti di persidangan untuk menunjukkan tidak ada kesepakatan menentukan manfaat ekonomi antarplatform.

AFPI juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung regulasi yang melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi dan pertumbuhan industri Pindar di Indonesia. "Kami percaya proses hukum ini dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI," tutup Kuseryansyah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)