Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Ade Hapsari Lestarini • 15 August 2025 19:28
Jakarta: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali menegaskan penyelenggara pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga).
Hal ini disampaikan oleh AFPI usai sidang pendahuluan yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis, 14 Agustus 2025.
"Pada 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat dan ini menjadi perhatian serius kami. Guna memastikan masyarakat tidak terjebak dengan platform ilegal dan praktek predatory lending, ada penentuan batas manfaat ekonomi (bunga). Hal tersebut sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu dan merupakan bentuk perlindungan konsumen," ujar Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8 persen pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021.
Ilustrasi. Foto: Freepik
Baca juga: Jamin Stabilitas Ekosistem Pinjaman Daring, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan |