Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Replanting Sawit Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana peremajaan (replanting) kelapa sawit di Kabupaten Aceh Jaya. Dokumentasi/ Istimewa

Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Replanting Sawit Rp38,4 Miliar

Fajri Fatmawati • 13 August 2025 22:29

Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana peremajaan (replanting) kelapa sawit di Kabupaten Aceh Jaya. Kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp38,4 miliar. 

Ketiga tersangka yang ditahan adalah S, (Ketua Koperasi), TM (mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya), dan TR (Sekretaris Daerah/Sekda Aceh Jaya yang juga mantan Kadis Pertanian). Saat ini, mereka mendekam di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. 
 

Baca: Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi di PGN menuju Pengadilan
 
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Ali Akbar, mengatakan penyidik juga menyita uang senilai Rp17 miliar lebih sebagai barang bukti.

"Hari ini kami telah menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Aceh Jaya," kata Ali Akbar, Rabu, 13 Agustus 2025.

Menurut Ali, para tersangka diduga memalsukan data dan proposal untuk memperoleh dana replanting. Salah satu modusnya adalah mengajukan lahan kelapa sawit milik PT Tiga Mitra sebagai lahan petani yang memenuhi syarat peremajaan. Padahal, lahan tersebut seharusnya tidak memenuhi kriteria. 

"Selain itu, tersangka juga menggunakan nama 599 petani tanpa sepengetahuan mereka. Proposal mengklaim ada 1.536,7 hektar lahan yang akan diremajakan, padahal banyak petani yang tidak tahu namanya tercantum sebagai penerima bantuan," jelas Ali.

Dinas Pertanian Aceh Jaya awalnya memverifikasi proposal dan memberikan rekomendasi teknis. Berdasarkan rekomendasi itu, BPDPKS menyalurkan dana Rp38,4 miliar ke Koperasi Pertanian Sama Mangat. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk replanting, melainkan diselewengkan. 

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Kejati Aceh juga tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka seiring perkembangan penyidikan. Saat ini, berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ali.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)