DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 31 Desember 2025

Ilustrasi. Antara.

DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 31 Desember 2025

Arga Sumantri • 10 November 2025 11:10

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

"Buat kamu yang pernah telat bayar Pajak Kendaraan, ini dia saat yang tepat untuk melunasinya! Akhir tahun jadi tanpa beban karena ada pembebasan PKB & BBNKB Jakarta," tulis pengumuman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dikutip Senin, 10 November 2025. 

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan langkah ini diambil berdasarkan arahan Gubernur DKI Pramono Anung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sekaligus, mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.

"Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta," ujar Lusiana, Minggu, 9 November 2025.

Pengumuman penghapusan denda pajak kendaraan DKI Jakarta. Foto: Instagram Bapenda DKI.

Pembebasan sanksi pajak kendaraan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja," jelas Lusiana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)