ilustrasi medcom.id
Triawati Prihatsari • 14 November 2025 20:21
Wonogiri: Satreskrim Polres Wonogiri mengamankan seorang pria berinisial S, 66, diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur, SA, 8. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Slogohimo tersebut ditangkap setelah keluarga korban membuat laporan atas kejadian Rabu, 12 November 2025.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 14 November 2025 oleh Unit Reskrim Polres Wonogiri berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal. Menurut Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban menemukan uang Rp9.500 di dalam tas anaknya.
"Saat si anak ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengaku bahwa uang tersebut diberikan oleh S. Setelah dibujuk secara halus, korban mengungkap bahwa ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dari keterangan awal, tindakan tersebut dilakukan di rumah korban dan diduga telah terjadi lebih dari satu kali,” terang Anom, di Wonogiri, Jumat, 14 November 2025.
