Eks Kadinkes Karanganyar Ditetapkan Tersangka TPPU Korupsi Alkes

ilustrasi medcom.id

Eks Kadinkes Karanganyar Ditetapkan Tersangka TPPU Korupsi Alkes

Triawati Prihatsari • 9 July 2025 11:14

Karanganyar: Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Purwati kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan alkes (alat kesehatan). Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi alkes tahun 2023, Purwati kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alkes tahun 2022. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Bonar David Yuniarto mengatakan Purwati ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena menerima aliran dana dalam pengadaan Alkes 2022 dan 2023 menggunakan sistem E-katalog. 

"Penetapan sebagai tersangka (TPPU), berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Terkait aliran dananya masih dalam penyelidikan," ujarnya, di Karanganyar, Rabu, 9 Juli 2025.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Purwati dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Purwati juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alkes 2022 dimana tersangka merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan Alkes 2022.

"Tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 5 UU Tipikor," bebernya.
 

Baca: Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

Kejari Kabupaten Karanganyar menemukan kerugian negara senilai Rp2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2022 dan 2023 di DKK Karanganyar. Dalam hal ini, pihaknya telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dalam perkara ini.

“Kita menangani tiga sprindik. Pertama untuk alkes tahun anggaran 2023, kedua untuk tahun 2022, dan yang ketiga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya. 

Di sisi lain, Kejati sudah menetapkan tersangka terlebih dahulu dalam kasus dugaan koruosi alkes 2023. Total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Purwati, Kusmawati (Kabid Kesehatan Keluarga), dan Amin Sukoco. Sementara dari pihak rekanan, ditetapkan tersangka DN, SW (bagian pemasaran) dan JS (bagian perencanaan) dari PT Sungadiman Makmur Sentosa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)