ilustrasi medcom.id
Triawati Prihatsari • 9 July 2025 11:14
Karanganyar: Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Purwati kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan alkes (alat kesehatan). Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi alkes tahun 2023, Purwati kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alkes tahun 2022.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Bonar David Yuniarto mengatakan Purwati ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena menerima aliran dana dalam pengadaan Alkes 2022 dan 2023 menggunakan sistem E-katalog.
"Penetapan sebagai tersangka (TPPU), berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Terkait aliran dananya masih dalam penyelidikan," ujarnya, di Karanganyar, Rabu, 9 Juli 2025.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Purwati dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Purwati juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alkes 2022 dimana tersangka merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan Alkes 2022.
"Tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 5 UU Tipikor," bebernya.
Baca: Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar |