Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 10 July 2025 18:17
Jakarta: Anggota DPR sekaligus musisi Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Musisi itu melaporkan Lita dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pelaporan itu terkait kasus dugaan perundungan terhadap anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela berinsial SF di media sosial. Laporan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/4750/7/2025/SPKT/Polda metroy Jaya.
"Jadi hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli 2025.
Aldwin menegaskan anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media. Seperti tidak memampang fotonya, namanya diangkat di media, dan distigmatisasi atas perilaku orang tuanya.
"Itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak. Apalagi setelahnya, didistribusi melalui elektronik. Artinya selain UU perlindungan anak, juga kita laporkan UU ITE. Hari ini kita sudah laporkan resmi, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar Aldwin.
Baca juga: Anak Di-bully, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Lapor KPAI |