Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 6 August 2025 14:14
Banten : Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf memastikan akan terus melakukan uji sampel terhadap beras yang diproduksi dan dijual di masyarakat. Hal ini sebagai kontrol Korps Bhayangkara untuk mencegah adanya beras yang tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan.
"Untuk pengawasan dari Satgas Pangan, kita melihat hasil yang diproduksi, terdistribusi ke lapangan, kita akan uji sampel," kata Helfi usai rekonstruksi di PT Padi Indonesia Maju (PIM), Serang, Banten, Rabu, 6 Agustus 2025.
Jenderal bintang satu Polri mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan bila hasil uji sampel masih ditemukan adanya ketidaksesuaian standar mutu beras. Setelah itu, mengidentifikasi produsen yang memproduksi beras tidak sesuai standar itu.
"Kalau masih ada ditemukan, nanti kelihatan di labelnya tuh, ini produksi kapan? Kan gitu ya. Ini produksi kapan? Produksi pada saat setelah saya berdiri menyampaikan ini (hasil rekonstruksi) atau sebelum ini?," ujar Helfi.
Helfi melanjutkan Satgas Pangan Polri akan terus melakukan pengawasan terhadap semua merek maupun produsen beras. Guna mencegah beredarnya beras tidak sesuai standar yang dikonsumsi oleh masyarakat.
"Artinya, pengawasan terus dilakukan, bukan hanya di merekyang ada dari produksi PIM, termasuk yang produksi dari PT-PT yang lain," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu.
Satgas Pangan Polri melakukan rekonstruksi proses produksi beras di gudang PT Padi Indonesia Maju, menyusul ditemukan kasus beras oplosan. Hasilnya, masih ditemukan butiran menir atau beras dalam proses produksi beras premium.
Helfi meminta pihak pabrik PT Padi Indonesia Maju mengevaluasi temuan itu, agar pecahan menir ini tidak bisa masuk lagi ke dalam produk. Sebab, produk beras nantinya akan dikemas dan dijual ke masyarakat.
"Saya minta tolong supaya cepat dilakukan, karena jangan sampai nanti begitu diproduksi, kemudian diedarkan ke luar, hasilnya masih tidak sesuai dengan standar. Dan standar yang dilakukan tentunya harus sesuai dengan sertifikasi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tegas Helfi.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan sejumlah beras premium berbagai merek hasil produksi PT PIM tidak sesuai standar mutu dan takaran. Seperti merek Fortune ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Sania, ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia, ukuran 5 kg.
Sebanyak tiga direksi PT PIM telah ditetapkan tersangka. Mereka ialah S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju; AI Selaku Kepala Pabrik PT Padi Indonesia Maju; dan DO selaku Kepala Quality Control PT Padi Indonesia Maju.
Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.