Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana, ini yang Diambil Pusdokkes Polri

Selebgram Lisa Mariana/Metro TV/Siti

Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana, ini yang Diambil Pusdokkes Polri

Siti Yona Hukmana • 7 August 2025 16:29

Jakarta: Kuasa Hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan proses tes genetik atau DNA yang dilakukan kliennya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Tes itu diawali dengan pengambilan darah.

Tes DNA dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri atas permintaan langsung Ridwan Kamil kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Juni 2025. Permohonan tes DNA, kata Muslim, untuk kepastian dan penegakan hukum.

"Tes DNA dilakukan, diambil sampelnya. Sampel diambil ada dua, pertama sampel darah, kemudian air liur. Dua-duanya ini diambil, baik Pak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana maupun anaknya. Nah, ketiga ini diambil," kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Muslim menjelaskan, sebelum sampel diambil, pihaknya terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan tindakan medis. Baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana, membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh masing-masing kuasa hukum.

"Jadi, ini semua berjalan dengan baik, transparan, fair. Kenapa? karena dihadiri oleh seluruh pihak. Tidak ada di sini yang sifatnya sembunyi-sembunyi, semuanya transparan. Ini dilakukan demi proses penyidikan hukum agar selesai dengan baik," ungkap Muslim.

Muslim enggan berandai-andai bagaimana hasil tes DNA nantinya. Menurutnya, hasil akan keluar maksimal dalam waktu 3 pekan. Namun, memastikan Ridwan Kamil akan mempertanggung jawabkan apapun hasilnya.
 

Baca: Lisa Mariana Yakin Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya

"Sekali lagi, kami garis bawahi, hasilnya apapun di kemudian hari, Pak Ridwan Kamil menghormati proses hukum dan menerima hasilnya. Itu perlu dicatat ya. Menerima hasilnya apapun itu, dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan. Karena itu lahbentuk makna Pak Ridwan Kamil menghormati hukum. Kira-kira begitu," tegas Muslim.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Tindak pidana ini berkaitan dengan tudingan Lisa, bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya saat pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Atas tudingan itu, Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total sudah tujuh orang diperiksa, enam saksi dan seorang terlapor, yakni Selebgram Lisa Mariana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)