Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.
Candra Yuri Nuralam • 11 August 2025 07:20
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melelang sejumlah aset milik terpidana kasus pencucian uang sekaligus mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra. Lelang dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025.
"Dengan total penjualan pencapai Rp6.038.386.500," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Senini, 11 Agustus 2025.
Anang mengatakan, lelang aset ini dibantu oleh Kejaksaan Negeri Klungkung diperantarai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Total, ada dua aset yang dilelang.
Barang pertama adalah tanah kosong di Kecamatan Nusa Penida, Bali. Aset itu laku dengan harga Rp3,5 miliar.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Sebagai Buronan |