Kejagung Lelang Aset TPPU Eks Bupati Klungkung, Terjual Senilai Rp6 Miliar

Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.

Kejagung Lelang Aset TPPU Eks Bupati Klungkung, Terjual Senilai Rp6 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 11 August 2025 07:20

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melelang sejumlah aset milik terpidana kasus pencucian uang sekaligus mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra. Lelang dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025.

"Dengan total penjualan pencapai Rp6.038.386.500," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Senini, 11 Agustus 2025.

Anang mengatakan, lelang aset ini dibantu oleh Kejaksaan Negeri Klungkung diperantarai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Total, ada dua aset yang dilelang.

Barang pertama adalah tanah kosong di Kecamatan Nusa Penida, Bali. Aset itu laku dengan harga Rp3,5 miliar.
 

Baca juga: Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Sebagai Buronan

Aset berikutnya yakni tiga ruko di wilayah Pertokoan Graha Mahkota, Kecamatan Denpasar Barat Bali. Bangunan itu laku dengan harga Rp2,5 miliar.

"Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara," ujar Anang.

Aset itu diduga juga berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret Wayan Candra. Masih ada empat aset milik eks Bupati Klungkung itu yang belum laku dijual.

Aset yang belum dijual berupa tanah kosong dan sawah. Saat ini, barang itu berstatus benda sitaan yang akan dilelang secara daring, nantinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)