Lokasi temuan ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang pada 2024 lalu/Dok. TNBTS
Daviq Umar Al Faruq • 18 March 2025 18:59
Malang: Media sosial dihebohkan dengan temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Dari temuan itu, warganet ramai-ramai mengaitkan dengan larangan dan pembatasan drone di dalam kawasan TNBTS, penutupan pendakian, hingga kewajiban menggunakan pemandu.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan narasi tersebut tidak benar. Pasalnya, lokasi temuan tanaman terlarang itu jauh dari kawasan wisata Bromo dan Semeru.
"Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata, baik wisata kawasan Bromo maupun Semeru," kata Rudijanta, Selasa, 18 Maret 2025.
Rudi, sapaan akrabnya, menerangkan, lokasi temuan ganja berada di sisi timur kawasan TNBTS. Sedangkan wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer.
"Serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer," imbuhnya.
Rudi menambahkan, aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019. Larangan itu sesuai dengan SOP Nomor. SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," jelasnya.
Aturan tarif penggunaan drone di dalam kawasan TNBTS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini terbit pada tanggal 30 September 2024 dan mulai berlaku pada 30 Oktober 2024 secara nasional di seluruh kawasan konservasi, baik Taman Nasional maupun Taman Wisata Alam seluruh Indonesia.
Sementara itu, kebijakan untuk mewajibkan penggunaan pendamping atau pemandu pendakian pada aktivitas pendakian Gunung Semeru merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat dan komunitas sekitar. Selain itu, juga untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping atau pemandu.
Rudi menegaskan bahwa penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun memang rutin dilakukan. Penutupan aktivitas pendakian bukan hanya dilakukan di TNBTS tapi juga di beberapa taman nasional lain yang memiliki jalur pendakian gunung dengan alasan untuk keselamatan pengunjung.
"Awal tahun sering kali bertepatan dengan musim hujan di Indonesia. Curah hujan yang tinggi, angin kencang, badai, dan risiko tanah longsor membuat pendakian menjadi berbahaya," tegasnya.