Salah satu aktivitas pekerja pabrik gula di Sumut. (Yoseph Pencawan)
Medan: Provinsi Sumatra Utara membuka 40 posko pengaduan THR bagi pekerja yang menghadapi kendala. Pos pengaduan sudah beroperasi sejak 11 Maret dan akan melayani pekerja hingga 17 April 2025.
"Pemerintah provinsi membuka posko untuk memastikan semua pekerja menerima THR (Tunjangan Hari Raya) tepat waktu," ungkap Kepala Disnaker Sumut Ismael Sinaga, di Medan, Jumat, 14 Agustus 2025.
Dari total 40 posko, tujuh di antaranya ditangani pemerintah provinsi. Layanan utama Pemprov dilakukan posko pengaduan yang berada di Kantor Disnaker Provinsi Sumut, Jalan Asrama No. 143, Kota Medan. Kemudian posko pengaduan di Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar, Nomor 331, Medan. Posko ini melayani pengaduan dari wilayah Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Langkat.
Berikutnya posko pengaduan di Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 50, Lubuk Pakam, Deliserdang. Posko itu melayani pengaduan dari wilayah Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, dan Kota Tebingtinggi. Lalu posko pengaduan di Kantor UPT III, Jalan Haji Adam Malik, Nomor 78, Pematangsiantar. Posko ini melayani pengaduan dari wilayah Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Dairi, Toba, Samosir, Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Selanjutnya posko pengaduan di Kantor UPT IV, Jalan Ki Hajar Dewantara, Nomor 86, Rantau Selatan, Labuhanbatu. Posko itu melayani pengaduan dari wilayah Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kemudian posko pengaduan di Kantor UPT V, Jalan Willem Iskandar, Nomor 02, Padangsidimpuan. Posko ini melayani pengaduan dari wilayah Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Lalu posko pengaduan di Kantor UPT VI, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 27, Sibolga. Posko itu melayani pengaduan dari wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, dan Kota Gunungsitoli. Selain itu, pelanggaran pembayaran THR juga dapat diadukan di posko yang berada di setiap kantor disnaker masing-masing kabupaten dan kota di Sumut yang berjumlah 33 daerah. Dengan demikian, Sumut memiliki total 40 posko pengaduan THR dalam suasana Ramadan dan perayaan Idulfitri pada tahun ini.
Pemprov juga membuka hotline pengaduan melalui layanan Whatsapp di nomor 08126369628 dan 08111015252. Pengaduan juga dapat disampaikan pekerja melalui sistem digital berbasis QR code yang tersedia di setiap perusahaan. Menurut Ismael Sinaga, pengoperasian layanan-layanan itu merupakan respons atas terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumut (Gubsu). Yang mana dalam surat edarannya, Gubsu mewajibkan perusahaan untuk membayar THR para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Posko ini akan menampung dan menindaklanjuti aduan pekerja yang mengalami pelanggaran atas ketentuan tersebut. Posko juga bertugas mengawasi kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR.
"Kami mengimbau pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR agar segera melapor. Posko siap melayani baik secara langsung maupun daring," pungkas Ismael.