Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Bareskrim Polri menangkap warga negara Tiongkok, pelaku kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). Pelaku diketahui tergabung dalam grup Telegram bernama 'Stasiun Pangkalan Indonesia'.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya menangkap dua warga Tiongkok dalam kasus penipuan ini. Keduannya berinisial XY dan YXC.
"Tersangka YXC ini berkomunikasi melalui grup Telegram dengan nama grup Stasiun Pangkalan Indonesia' yang membahas tentang operasional fake BTS. Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun telegram dengan ID (identitas) inisial J-dalam," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025.
Wahyu menuturkan tersangka XY ditangkap pada Selasa, 18 Maret 2025 saat tengah mengemudikan mobil Toyota Avanza Veloz, dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar SCBD, Jakarta Selatan. Sedangkan, tersangka YXC dibekuk pada Kamis, 20 Maret 2025.
"Terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.
Wahyu memerinci peran keduanya. XY datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025. Dia diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL tentang cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut.
"Dengan membawa tiga unit handphone, kemudian yang bersangkutan membuka perangkat elektronik yang ada di mobil dan meletakkan handphone di atas perangkat elektronik tersebut," jelas Wahyu.
Selanjutnya, tersangka XY mengemudikan kendaraan berputar-putar di area keramaian, khususnya di area SCBD sampai dengan 20.00 WIB. Adapan XY dijanjikan mendapatkan gaji sebesar Rp22.500.000 per bulan. Namun, sampai saat ini belum semuanya diberikan kepada XY oleh bos kejahatan ini.
Berbeda dengan tersangka YXC. Wahyu menjelaskan YXC bolak-balik ke Indonesia sejak 2021 lalu. Selama bepergian, ia menggunakan visa turis.
"Yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari bos sindikat penipuan online modus BTS ini," ungkap Wahyu.
Eks Kapolda Aceh itu menuturkan, bahwa YXC mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS dan mengetahui bahwa SMS yang disebarkan seolah-olah dari salah satu bank swasta. Sedangkan, pengiriman SMS-nya sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos sindikat penipuan.
"Jadi tugasnya dia hanya berputar-putar saja, semuanya sudah diatur dari dikendalikan oleh orang lain," jelasnya.
Sama seperti XY, YXC juga dijanjikan imbalan sebesar Rp21 juta per minggu. Namun, hingga kini uang yang dijanjikan belum diterima.
Wahyu memastikan Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku-pelaku lainnya. Khususnya, memburu aktor intelektual dalam kejahatan ini
"Polri tentu berkomitmen, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 32 dan atau Pasal 50, juncto Pasal 34 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 50, juncto Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP turut serta dalam melaksanakan perbuatan tindak pidana.
"Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman bidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp12 miliar," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Akibat kejahatan ini, 12 orang nasabah salah satu bank swasta menjadi korban dengan kerugian Rp473 juta.