Ilustrasi. Foto: Media Indonesia.
Jakarta: Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) langsung ke rekening masing-masing madrasah.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan 80.231 madrasah telah diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi sebagai penerima dana BOS dan BOP.
"Per hari ini, 25 Maret 2025, madrasah dan RA sudah bisa melakukan pencairan dana BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur," ujar Nyayu di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Penyaluran dana tersebut sesuai dengan arahan Menteri Agama untuk dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Ia pun mengapresiasi kerja keras tim BOS di pusat maupun daerah dalam memastikan bantuan ini tersalurkan tepat waktu, sehingga madrasah dapat memenuhi kebutuhan operasional pendidikan.
Nyayu mengingatkan agar madrasah memperhatikan kelengkapan dokumen pencairan sesuai ketentuan bank penyalur guna memastikan proses berjalan lancar.
Pencairan dana dapat dilakukan di Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan Dana Bantuan secara langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur;
b. Penerima Bantuan menyerahkan dokumen persyaratan pencairan dana Bantuan sebagai berikut:
- Melengkapi dan menandatangani formulir/slip penarikan dana atau formulir/slip pemindahbukuan;
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara;
- Melampirkan/menunjukkan Buku Tabungan;
- Membawa Printout Bukti Upload Persyaratan Pengajuan Bantuan yang diunduh melalui aplikasi pada situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama pada setiap tahap di Tahun Anggaran tersebut;
- Dalam hal terdapat perubahan Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Bendahara Satuan Pendidikan yang melakukan pencairan, maka melampirkan:
- SK pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan terbaru oleh Yayasan dan/atau SK Pengangkatan Bendahara Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan terbaru;
- Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Satuan Pendidikan adalah Kepala dan Bendahara Satuan pendidikan yang aktif menjabat pada saat pencairan dana BOP/BOS dilaksanakan;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Satuan Pendidikan Aktif;
- Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan Aktif.
Adapun bagi Penerima Bantuan yang baru terdaftar dapat terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.