KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 29 August 2025 14:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan sistem bekerja dari mana saja atau work from anywhere hari ini, 29 Agustus 2025. Keputusan ini diambil karena demonstrasi di sejumlah lokasi di Jakarta.
“Pegawai yang tidak ada tugas khusus dan harus diselesaikan di kantor hari ini, dapat melanjutkan pekerjaan dengan mekanisme bekerja dari mana saja,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Agustus 2025.
Baca: Massa di Otista Dibubarkan |